Kejahatan Perang
Dalam Hukum
Humaniter Internasional, ada beberapa jenis hukum yang termasuk di dalam
istilah hukum humaniter internasional (HHI). Antara lain adalah Hukum Perang (Law
of War),
Hukum SB (Law of the Armed Conflict), Hukum Humaniter
(Humanitarian Law), HHI (International
Humanitarian Law), Hukum Jenewa (Law of the Geneva), Hukum Den Haag (Law of
the Haque),
Hukum Perikemanusiaan (PMI).
Dunia ini
mengenal konsep perang atau konflik sudah sejak lama, bahkan ada yang
menyebutkan bahwa perang atau konflik sudah melekat dalam diri manusia sejak
manusia pertama diciptakan. Budaya perang ini kemudian menghasilkan deklarasi
perang, deklarasi kemanusiaan, dll. Sedangkan dalam Hukum Perang (Law of War)
sendiri, pembagian mengenai hukum perang dibagi menjadi dua yakni Jus ad Bellum
serta Jus in Bello. Selain dalam hukum perang, upaya untuk menekan dan
membatasi peperangan paling sedikit telah dibahas dalam tiga karya, yakni
antara lain adalah dalam preambule LBB, Kellog Briand Pact 1928, dan Pasal 2
ayat (4) Piagam PBB. Semakin berjalannya waktu, istilah hukum perang (Law of
War) berubah menjadi hukum SB (Law of the Armed Conflict). Hal ini terjadi
karena beberapa factor yakni antara lain adalah traumatic dampak PD I dan PD
II, sulit dihapuskannya perang meskipun telah dibentuk LBB dan Kellog Briand
Pact 1928, untuk menata ulang instrument dalam hukum, mempertimbangkan aspek
kemanusiaan yang diusung oleh JH Dunnant, dll.
Setelah muncul istilah hukum perang dan hukum SB (Law of the Armed Conflict), muncullah hukum humaniter Internasional (HHI), HHI ini adalah produk
hukum internasional yang bisa diaplikasikan ke dalam konflik bersenjata.
Menurut Haryo Mataram, HHI adalah hukum internasional yang berisi dan mengatur
mengenai cara & alat berperang (produk dari hukum Den Haag), dan mengenai
perlindungan terhadap korban perang (produk dari hukum Jenewa). Sedangkan
menurut Mochtar KA, HHI mengatur mengenai Jus ad Bellum, dan Jus in Bello (keduanya
merupakan produk hukum Den Haag, dan hukum Jenewa).
Sejarah perang sendiri setua dengan sejarah umat manusia. Bangsa Romawi, Mesir Kuno, India telah mengenal perang. Diberbagai agama
didunia, juga mengajarkan perang. Islam, Kristen, Hindu, Budha, memiliki ajaran
perang dalam kitab-kitabnya. Tahapan perang bahkan dimulai ketika bumi belum
dihuni manusia. Dimulai oleh perang antar binatang, kemudian perang oleh
manusia primitif, perang antara manusia dengan senjata, dan perang antarmanusia
dengan menggunakan teknologi modern seperti saat ini.
Perang sendiri memiliki enam unsur. Pertama, perang dilakukan oleh
dua/lebih kekuatan bersenjata. Kedua, memiliki tujuan mengalahkan lawan.
Ketiga, cara penyelesaian sengketa terdiri dari dua, yaitu Peaceful Settlement of Dispute dan Settlement of Dispute by Coercive Mens. Keempat, perang/sengketa
berada di wilayah tertentu. Kelima, terorganisir; dan dan keenam, Animus Belligerency.
Ruang lingkup Hukum Humaniter Internasional (HHI) sendiri ada tiga. Dalam
arti luas, perang diatur dalam Hukum Jenewa, Hukum Den Haag, dan HAM. Dalam
arti sempit, diatur dalam Hukum Jenewa. Dan dalam arti menengah, perang diatur
dalam Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa. HHI juga berdasarkan tiga asas. Yaitu Military Necessity Principle, Humanity Principle, dan Chivalry Principle.
Tujuan Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah memanusiawikan perang, perlindungan
terhadap kombatan & Penduduk Sipil, jamin HAM, mencegah kekejaman
(kemanusiaan), dan membatasi dalam penggunaan senjata.
Menurut Sejarah, Hukum Humaniter Internasional (HHI) melalui beberapa fase
perkembangan. Zaman kuno, zaman pertengahan, dan zaman modern.
Hukum Humaniter Internasional (HHI) pada Zaman Kuno seperti Danmil
perintahkan perlakuan POW secara manusiawi, dibuat Declaration of war,gencatan senjata, dan sumbangan lain dari
peradaban-peradaban maju era kuno seperti Bangsa Sumeria, Mesir Kuno, India.
Sumbangan ini berupa konsep Perang merupakan lembaga terorganisir, Deklarasi
perang, Arbitrase, Kekebalan utusan/diplomat musuh, Perjanjian perdamaian, Penghormatan
POW (makan, minum, perawatan, penguburan), dan penggunaan Senjata beracun.
Zaman Pertengahan yang dipengaruhi ajaran agama berkontribusi dalam HHI
antara lain prinsip kesatria dalam perang, , konsep perang adil yang tidak
boleh curang, Perang suci/jihat, Deklarasi perang, dan larangan penggunaan
senjata tertentu.
Zaman Modern menyumbang dalam pembentukan Organisasi kemanusiaan (International
Committee of the Red Cross-ICRC) beserta penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah, dan beberapa konvensi seperti Konvensi Den Haag, Jenewa, dan
Protokol Tambahan.
*oleh: Faiz Balya Marwan, Hafizh Armaghani, Muhammad Subhan
*oleh: Faiz Balya Marwan, Hafizh Armaghani, Muhammad Subhan