Sistem Pemilihan SM KM Undip Akan Diubah

1:00 AM 0 Comments A+ a-

Undip akan mengubah sistem pemilihan Senat Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (SM KM) tahun 2015. Sistem kepartaian yang selama ini dipakai akan diganti dengan sistem delegasi. Pembaruan sistem tersebut memungkinkan pemerataan jumlah keterwakilan mahasiswa tiap fakultas di tubuh SM KM.

PADA 2014, sistem yang berlaku dalam pemilihan SM KM adalah demokrasi tertu­tup. Sistem itu menjadikan setiap mahasiswa hanya memilih partai tanpa mengetahui siapa calon senator yang diusung partai tersebut. Selanjutnya, partai akan menentukan kader mereka untuk menduduki posisi di SM KM sesuai jatah kursi yang diperoleh. Akibatnya, mahasiswa tidak dapat meminta pertang­gungjawaban secara langsung dari senator tingkat universitas. Hal itu dijadikan dasar berpikir para mahasiswa yang ada di fakultas ketika mengusulkan pergantian sistem kepar­taian.

Sistem delegasi tersebut telah diba­has dalam rapat tata lembaga di Hotel Salib Putih, Selasa-Rabu (25-26/02). Rapat terse­but merupakan rapat pertama yang dihadiri Pejabat Rektorat Bidang Kemahasiswaan, Ketua SM KM Undip, Presiden Badan Ekse­kutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Undip, Pembantu Dekan III, Ketua SM Fakultas, Presiden BEM masing-masing fakultas, serta perwakilan lima Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Selanjutnya, rapat kedua diadakan di Ruang Sidang Rektorat.

Pembantu Rektor III, Warsito SU, me-ngatakan, selama ini Undip menggunakan sistem partai yang mengakibatkan SM tidak menyalurkan aspirasi mahasiswa secara luas. Menurutnya, SM terkesan hanya menyalur­kan aspirasi dari partai pengusungnya. Lebih lanjut, Warsito menuturkan, hal itu lebih tepat dikatakan sebagai demokrasi yang terkon­taminasi oleh liberalisme dan kapitalisme, bukan lagi demokrasi Pancasila.

Perubahan tata lembaga itu telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Dengan demikian, aturan di Perguruan Tinggi harus menyesuai­kan dan tidak boleh bertentangan. “Tujuan dari perubahan sistem ini supaya ada sinergi antarlembaga,” tutur Warsito.

Sistem Delegasi

Teknis yang digunakan dalam sistem delegasi adalah seluruh SM masing-masing fakultas mendelegasikan dua orang per­wakilan untuk diajukan menjadi anggota senat universitas. Dengan catatan, dua orang tersebut adalah anggota aktif SM fakultas. Dengan demikian, mereka memiliki peran multiamanah, yaitu aktif di senat fakultas dan senat universitas. Penentuan delegasi senat universitas diserahkan sepenuhnya sesuai kebijakan masing-masing fakultas. Seluruh UKM juga memiliki hak untuk mengirimkan lima orang wakilnya di senat universitas.

Undip memiliki sebelas fakultas. Jika masing-masing fakultas diambil dua maha­siswa sebagai perwakilan, maka akan ter­kumpul 22 anggota SM KM. Anggota SM KM juga terdiri dari lima perwakilan dari 43 UKM yang ada di Undip. Dengan demikian, jumlah anggota SM KM menjadi 27 maha­siswa. “Anggota senat berjumlah ganjil ini bukan tanpa tujuan. Kami menghindari ang-ka yang sama saat melakukan voting,” ujar Ketua SM KM, Ihsan Hidayat.

Pro dan Kontra

Beberapa perwakilan SM fakultas me­nyatakan tidak setuju dengan penghapusan sistem kepartaian. Mereka menilai, penggu­naan sistem delegasi merupakan sebuah ke­cacatan. Pasalnya, para delegasi yang terpilih akan menjadi multiamanah, mempunyai tu­gas dan tanggung jawab ganda.

Hal itu memungkinkan adanya ketidak­fokusan dalam melaksanakan salah satu ama­nah. “Perlu dipertanyakan, akan lebih aktif di mana? Senat tingkat fakultas atau senat tingkat universitas?” ujar Ketua SM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Fikri Delardi. Selain itu, menurutnya, akan ada diskriminasi jumlah keterwakilan masing-masing anggota SM.

Di lain sisi, ada yang mendukung ke­bijakan baru tersebut. “Kebijakan ini akan menyehatkan kembali dan menyelaraskan or­ganisasi mahasiswa,” ujar Ketua SM Fakultas Hukum (FH), Tiopius Endar Bonar. Menurut­nya, pembaruan kebijakan tersebut membuat sistem partai yang cenderung dikuasai ang­gota partai berubah menjadi sistem delegasi yang bebas dan tidak terikat. Lebih lanjut, dia menuturkan, dengan demikian, senat jelas pada fungsinya, sebagai lembaga legislatif yang independen dan dapat mewakili maha­siswa Undip secara keseluruhan. (Faiz dan Joszy)
---

*dimuat dalam Joglo Pos Manunggal EDISI II/ TAHUN XIV/ 25 April - 08 Mei 2014

Terima kasih atas komentar anda.