Review- The Modern State and Its Origins dalam An Introduction to International Relations: Australian Perspective

9:19 AM 0 Comments A+ a-

Pendahuluan
Negara merupakan salah satu aktor(pelaku) dalam sistem politik dan Hubungan Internasional. Suatu negara berhubungan dengan negara yang lain baik dalam hal kerjasama maupun permusuhan. Beberapa negara juga membentuk suatu perserikatan atau Organisasi Internasional tertentu dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama, misalkan kerjasama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, militer, dan pendidikan.

Sebagian negara telah ada mulai abad pertengahan, dan ada pula yang mulai lahir pada masa dekolonisasi di Asia dan Afrika. Hal ini bisa dilihat dari daftar negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), ketika tahun 1945 ada 51 negara yang tergabung. Akan tetapi, menurut data statistik 1983, sejak masa dekolonisasi jumlahnya meningkat menjadi 157 negara.

Apakah Negara itu?
“The state is a human society that (succesfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory”.

Dalam pendapat Max Weber tersebut, bisa diambil pengertian bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah (legitimasi) dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai batasan.

Negara di dunia mempunyai bentuk yang bermacam-macam, ada negara-kota, kerajaan, negara feodal, dan negara berdaulat atau negara-bangsa (negara modern). Masing-masing negara juga mempunyai ideologi yang berbeda, ideologi tersebut merupakan hasil dari political experience negara itu sendiri. Jadi setiap negara akan mempunyai karakter dan ciri khas dalam ideologinya.

Asal-mula Negara ModernSebelum muncul negara modern, pada abad pertengahan(800-1200 M) telah muncul berbagai negara feodal. Salah satu ciri dari negara pada abad pertengahan adalah masih adanya kekuasaan yang tinggi dari raja, perlemen, maupun pemuka agama(Paus). Negara pada masa ini identik dengan kerusakan dikarenakan adanya perebutan kekuasaan atau perang saudara.

Pada abad ke-19 muncul gerakan nasionalis di Eropa. Bersamaan dengan itu, muncul pula konsep tentang kedaulatan yang selanjutnya berkembang beberapa negara modern di Eropa. Kemunculan konsep kedaulatan negara ini menjadikan Eropa sebagai kiblat dalam kekuasaan, otoritas, dan loyalitas.

Konsep Negara Berdaulat
Negara berdaulat muncul sejak Prancis dikuasai oleh pemuka agama. Pada masa tersebut kekuasaan masing simpang-siur, kekuasaan raja sebagai kepala kepemerintahan tidak absolut karena masih bisa dicampuri oleh kekuasaan seorang pemuka agama(paus). Sehingga terjadi kebingungan, pihak manakah yang sebetulnya mempunyai kekuasaan tertinggi dan absolut. Kemudian muncul pemikiran tentang konsep negara absolut.

Menurut Bodin, kekuasaan dan otoritas seharusnya dikonsentrasikan terhadap pengambilan keputusan oleh raja, kerena masyarakat bisa tertib dengan adanya kekuasaan absolut dan kesetiaan. Raja mempunyai kekuasaan penuh tanpa adanya pihak manapun yang dapat memaksanya. Hubungan antara raja dan masyarakat(rakyat) disini saling bergantungan, dimana raja memutuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, sedangkan rakyat sebagai pemberi masukan terhadap raja.

Perang dan Pembangunan Negara?
Politik dan militer merupakan organ penting dalam pembangunan sebuah negara. Politik mengatur bagaimana cara mengurus sistem sebuah negara baik dalam negeri maupun hubungan dengan negara lain, sedangkan militer mempertahankan kedaulatan sebuah negara agar tidak ada intervensi maupun ikut campur negara lain.

Karena hukum di Eropa tidak mempunyai kekuatan yang mampu menjaga keamanan maka perang pun tidak bisa dihindarkan. Antara tahun 1559(tahun terjadinya Perjanjian Augsburg) sampai 1648(tahun terjadinya Perjanjian Damai Westphalia) tercatat ada 112 perang di Eropa. Negara sebagai pelaku perang harus menanggung biaya yang sangat besar. Kas keuangan negara di Eropa mengalami krisis. Akhirnya pada abad ke-16 negara memberlakukan wajib pajak untuk menghidupkan lagi kas negara yang hampir habis tersebut.

Kemanakah Arah Negara Berdaulat?
Dalam masa globalisasi ini, batas-batas negara seakan-akan telah hilang. Semua negara mau tidak mau harus selalu berhubungan dengan negara lain. Baik negara modern maupun negara berdaulat yang notabene mempunyai kekuasaan penuh dalam mengatur negaranya sendiri pun harus mengikuti arus globalisasi.

Semua negara di dunia dalam membuat kebijakan baik politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan harus mempertimbangkan cuaca politik di dunia. Sebaliknya, kebijakan setiap negara juga mempengaruhi sistem internasional. Bahkan Spruyt dan Thomson menyatakan bahwa prinsip kedaulatan itu mengubah sistem internasional.

Kesimpulan
Negara modern adalah negara yang mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat tanpa tekanan maupun campur tangan negara lain dan mempunyai warga negara yang percaya dan setia kepada pemimpinnya.

Menurut saya, dalam masa globalisasi dewasa ini pengertian negara berdaulat masih simpang-siur dan banyak perdebatan. Karena dinamakan negara berdaulat tetapi masih ada pengaruh negara lain dalam pembuatan kebijakan, sedangkan dinamakan negara tidak berdaulat tapi adanya kekuasaan penuh dalam membuat kebijakan dan negara lain tidak bisa memaksanya.
---

Review: Richard Devetak- “The Modern State and Its Origins” dalam Richard Devtak & Anthony Burke, dkk (eds). An Introduction to International Relations: Australian Perspective. 2008. New York: Cambridge University Press. 11 hal.

Referensi
Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Devetak, Richard. 2008. “The Modern State and Its Origins” dalam Richard Devtak & Anthony Burke, dkk (eds). An Introduction to International Relations: Australian Perspective. New York: Cambridge University Press.
Sitepu, P. Anthonius. 2011. Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.